JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyasar pejabat daerah. Kali ini, giliran Bupati Pati, Sudewo, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. Dugaan korupsi proyek jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah yang melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi salah satu jerat hukumnya.
Kepastian ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu, 21 Januari 2026. Bukan hanya itu, Sudewo juga terjerat kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
“Bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan sidik, jadi sekaligus, ” ujar Asep Guntur Rahayu kepada awak media.
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dalam dua perkara sekaligus ini bertujuan untuk efisiensi proses hukum. Harapannya, persidangan dapat digabungkan sehingga tidak terjadi pengadilan berulang.
“Jadi perkara-perkara yang juga, ini kan ada putusan sidangnya ya, putusan persidangannya. Jadi sekaligus biar juga tidak diadili dua kali. Ya nanti untuk persidangannya bisa satu kali, ya seperti itu, ” jelasnya.
Jauh sebelum penetapan ini, KPK telah menyita uang senilai Rp3 miliar dari Sudewo terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub. Kasus ini memang telah lama diselidiki.
Bupati Pati itu sendiri sebelumnya juga pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai saksi pada Senin, 22 September 2025. Saat itu, fokus pemeriksaan adalah mengenai dugaan pengaturan lelang.
“Saksi didalami pengetahuannya terkait pengaturan lelang, ” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.
Menanggapi pemeriksaan tersebut, Sudewo pernah menyatakan bahwa penyidik mengonfirmasi penerimaan uang. Ia, yang dulunya merupakan anggota Komisi V DPR, menegaskan bahwa uang tersebut berasal dari pendapatannya selama menjabat sebagai wakil rakyat. (PERS)

Updates.